Sebagai badan publik, Universitas Negeri Medan berkomitmen untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, terdapat sejumlah informasi yang tidak dapat diakses atau disampaikan kepada publik karena termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Pengecualian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum untuk melindungi kepentingan tertentu yang apabila informasi tersebut dibuka kepada publik dapat menimbulkan dampak atau konsekuensi yang merugikan.

sampai saat ini belum ada informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka

Berdasarkan hasil uji konsekuensi terakhir yang dilakukan oleh Undiksha, terdapat beberapa informasi yang secara resmi dikecualikan dari keterbukaan, sesuai dengan standar yang diatur dalam Perki 1 Tahun 2021.

SK Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026

Riwayat Keputusan Daftar Informasi Publik Dikecualikan

Tahun 2025
Tahun 2024
Tahun 2023
Accordion content