Sebagai badan publik, Universitas Negeri Medan berkomitmen untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, terdapat sejumlah informasi yang tidak dapat diakses atau disampaikan kepada publik karena termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Pengecualian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum untuk melindungi kepentingan tertentu yang apabila informasi tersebut dibuka kepada publik dapat menimbulkan dampak atau konsekuensi yang merugikan.
Berdasarkan hasil uji konsekuensi terakhir yang dilakukan oleh Undiksha, terdapat beberapa informasi yang secara resmi dikecualikan dari keterbukaan, sesuai dengan standar yang diatur dalam Perki 1 Tahun 2021.