Tugas

  1. Mendata dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi yang dipublikasikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari fakultas/biro/lembaga/unit terkait;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik, menguji konsekuensi atas informasi yang disengketakan;
  5. Melakukan pemutakhiran dan menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  6. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Fungsi

  1. Meminta dan memperoleh informasi dari fakultas/biro/unit di lingkungan Unimed;
  2. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID pelaksana dan pembantu atau pejabat fungsional terkait;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  5. Menugaskan pejabat fungsional terkait untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.