Tugas
- Mendata dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi yang dipublikasikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari fakultas/biro/lembaga/unit terkait;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik, menguji konsekuensi atas informasi yang disengketakan;
- Melakukan pemutakhiran dan menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Fungsi
- Meminta dan memperoleh informasi dari fakultas/biro/unit di lingkungan Unimed;
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID pelaksana dan pembantu atau pejabat fungsional terkait;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
- Menugaskan pejabat fungsional terkait untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
