Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
Dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dilingkungan Universitas Negeri Medan, maka kami menfasilitasi dalam bentuk komunikasi, penerimaan laporan ataupun pengaduan. Bilamana terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Perguruan Tinggi Universitas Negeri Medan atau Penerima izin/Perjanjian Kerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pelapor dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran melalui :
Penulisan laporan dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
- Masuk melalui website https://pintu.unimed.ac.id
- Klik tombol “Buat Laporan”
- Pillih Layanan “penyalahgunaan wewenang”
- Isikan form
- Pilih priority
- Deskripsikan Permasalahannya
- Klik tombol “Buat Laporan” untuk menambahkan laporan.
- Jika sudah berhasil maka admin PINTU akan membalas laporan yang dibuat.
Melalui portal Lapor https://www.lapor.go.id/
